Komisi IX dan Pemerintah Sepakat Bentuk Konsil Kebidanan
Ketua Panja RUU Kebidanan Ermalena saat rapat kerja dengan Kemenkes, Kemendagri, Kemenaker, Kemenkumham, Kemenristek Dikti dan Kemenpan RB.Foto :Andri/rni
Komisi IX DPR RI bersepakat dengan Pemerintah untuk membentuk Konsil Kebidanan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang merupakan amanat dari Undang - Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panja RUU Kebidanan Ermalena saat rapat kerja dengan Kemenkes, Kemendagri, Kemenaker, Kemenkumham, Kemenristek Dikti dan Kemenpan RB di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Ermalena menjelaskan kesepakatan Komisi IX dengan Pemerintah terkait Konsil Kebidanan tertuang dalam Pasal 1 angka 18 yang berbunyi 'Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil adalah bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan keanggotaannya berbunyi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan'.
"Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal yang dimaksud dengan Konsil adalah Konsil kebidanan," tandasnya.
Selain itu, legislator PPP itu mengatakan dalam Pasal 39A Komisi IX dan Pemerintah menyepakati pengaturan, penetapan dan pembinaan praktik kebidanaan dilaksanakan oleh Konsil. (rnm/es)